Saya sangat setuju dengan pernyataan ikhwah tsb. Namun ada hal yang menarik yang ditulis olehnya di dalam teks status itu. Di bagian tengahnya, dia menyetarakan ucapan valentine dengan ucapan hari ibu, keduanya tidak ada dalam islam.
kurang lebih tertulis seperti ini,
"Lagipula, seperti hari valentine dan hari2 lainnya,peringatan hari ibu jg sebenarnya bukan berasal dari ajaran Islam. peringatan hari tertentu adalah berasal dari kaum kufar, sehingga kita tidak boleh mengikutinya, sebagaimana sabda Rasulullah, 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.' HR. Ahmad dan Abu Daud"
Apa yang dia katakan ini benar dan saya sangat suka, kemudian muncul pertanyaan dalam benak saya saat memmbacanya ulang. Apakah saat kita mengucapkan Selamat Hari Ibu atau merayakannya (misal dengan memberi hadiah kepada ibu) merupakan hal yang dimaksud dalam hadist itu, apakah berarti kita telah mengikuti suatu kaum? Lalu apakah perayaan hari ibu sama dengan valentine?
kedua pertanyaan ini membuat saya mencari tahu apakah sebenarnya patokan dari yang kita sebut "menyerupai suatu kaum". Alhamdulillah, dapat referensi mengenai hal ini.
dari Forum Tanya Jawab dengan Syaikh Muhammad Saalih Al-Munajid, guru besar di Riyadh, Saudi Arabia.
di http://islamqa.info/id/ref/21694. Ana Copy-paste di bawah ya..
****
Apa batasan menyerupai dengan orang barat? Apakah setiap apa yang baru dan datang kepada kami dari barat termasuk menyerupai dengan mereka? Dalam pengertian lain, bagaimana kami dapat menghukumi sesuatu bahwa ia adalah haram karena menyerupai dengan orang kafir?
Alhamdulillah
Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia
termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud, Al-Libas, 3512. Al-Albany berkata
dalam Shahih Abu Dawud, Hasan Shahih no. 3401)
Al-Manawi dan Al-Alqomi berkata, "Yakni dalam
penampilannya memakai pakaian seperti pakaian mereka, mengikuti cara jalan,
tata cara dalam pakaian dan sebagian prilaku mereka."
Al-Qori mengatakan, "Maksudnya barangsiapa
dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau
(menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa dan orang sufi serta orang
saleh dan baik (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa
atau kebaikan."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di kitab
Ash-Shiratal Mustaqim, "Imam Ahmad dan ulama lainnya telah berdalil dengan
hadits ini. Hadits ini, minimal kondisinya adalah mencakup pengharaman
menyerupai mereka sebagaimana dalam Firman-Nya, "Barangsiapa di antara kamu
semua yang mengambil penolong dari kalangan mereka, maka dia termasuk di
dalamnya." Hal ini seperti ucapan Abdullah bin Amr beliau berkata,
"Barangsiapa yang membangun di tanah orang musyrik dan membuat perayaan dan
hari raya mereka serta menyerupai mereka sampai dia meninggal dunia, maka
akan dikumpukan bersama mereka pada hari kiamat." Hal ini bisa jadi karena
menyerupai secara mutlak, karena hal itu mengharuskan kepada kekafiran. Ada
kemungkinan juga pengharaman pada sebagian itu. Ada kemungkinan sesuai sisi
kesamaannya. Kalau itu berbentuk kekufuran, kemaksiatan atau syiar baginya,
maka hukumnya sama seperti itu."
Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melarang menyerupai orang asing.
Dan beliau berkata, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia
termasuk di dalamnya. Hal ini disebutkan oleh Qodhi Abu Ya’la. Dan hal ini
telah dijadikan dalil tidak hanya satu dari kalangan para ulama memakruhkan
sesuatu dari pakaian orang non muslim."
(Silahkan lihat kitab Aunul Ma’bud Syarkh
Sunan Abi Daud)
Penyerupaan dengan orang kafir ada dua bagian
Penyerupaan yang diharamkan dan penyerupaan
yang mubah
Bagian pertama: Penyerupaan yang diharamkan
yaitu prilaku yang menjadi ciri khusus agama orang kafir padahal dia telah
mengetahuinya dan tidak ada dalam agama kita. Hal ini diharamkan, bisa jadi
termasuk dosa besar. Bahkan sebagiannya bisa mengarah kepada kekufuran
sesuai dengan dalilnya. Apakah hal tersebut dilakukan oleh seseorang sesuai
dengan orang kafir atau karena syahwat atau syubhat dalam pandangannya hal
tersebut akan bermanfaat di dunia dan akhirat.
Kalau dikatakan, orang yang melakukan prilaku
ini sementara dia tidak tahu, apakah dia berdosa juga seperti orang yang
merayakan hari kelahiran?
Jawabannya adalah orang yang tidak tahu tidak
berdosa karena ketidaktahuannya. Akan tetapi dia hendaknya diberitahu, kalau
dia tetap melakukannya. Maka dia berdosa.
Bagian kedua: Menyerupai yang dibolehkan,
yaitu prilaku yang asalnya tidak diambil dari orang kafir. Akan tetapi orang
kafir melakukannya juga. Hal ini tidak dilarang menyerupainya akan tetapi
dia boleh jadi, dia tidak mendapatkan manfaat berbeda (dari orang kafir).
Menyerupai ahli kitab dan lainnya dalam
masalah dunia tidak dibolehkan kecuali dengan syarat,
- Hendaknya hal ini bukan termasuk kebiasan dan syiar yang membedakan mereka (dengan lainnya)
- Hal itu bukan termasuk dari ajaran mereka yang ditetapkan dengan data yang valid. Seperti apa yang telah diberitakan Allah kepada kita dalam kitab-Nya atau lewat lisan Rasul-Nya atau dengan menukil secara mutawatir seperti sujud penghormatan yang dibolehkan pada umat terdahulu.
- Tidak ada dalam agama kita penjelasan khusus akan hal itu. kalau ada penjelasan khusus dengan penyamaan atau perbedaan. Maka cukup hal itu dari penjelasan yang ada di agama kita
- Penyerupaan atau perbedaan ini tidak menjurus ke masalah syariat
- Penyerupaan tidak pada perayaan mereka
- Penyerupaan sesuai dengan keperluan yang diinginkan dan menambahinya